Blog ini dibuat untuk mempermudah para peserta Sespati mencari referensi dari tugas-tugas bidang studi yang diberikan.Berikut adalah arsip-arsip naskah yang ada di server kami.Silahkan download arsip-arsip file di bawah ini.
polhukam
kultur polisi sipil
wawasan kebangsaan
strategi implementasi
pengembangan strategi organisasi
kejahatan kerah putih
sosial budaya
perkembangan politik
dampak perkembangan budaya global
strategi memantapkan profesionalisme
hak asasi manusia
politik dan demokrasi
valas dan perbankan
eksklusifisme budaya, culture shock dan masyarakat mithis
pembangunan nasional
civil disobidience overwell societies
reformasi birokrasi good governance & clean government
ekonomi, moneter dan perbankan
perspektif pergeseran nilai-nilai kehidupan
menyikapi menurunnya moral, mentalitas dan disiplin masyarakat
polmas
Semoga blog ini bermanfaat bagi para peserta Sespati yang sedang menjalankan tugasnya dan berhasil sesuai apa yang diharapkan.
Best Regard,
Adi
Jumat, 28 September 2007
Arsip Naskah Acuan
Diposting oleh diez di 14.28
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
2 Comments:
link ke aku yach kedairasya@blogspot.com
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Post a Comment